Sabtu, 15 Agustus 2020

Kurikulum Darurat di Tengah Pandemi, "Seperti Apa?"

        Izinkan saya menyampaikan Pendapat saya tentang wajah pendidikan Indonesia di tengah-tengah Pandemi            COVID-19 dalam bentuk poin-poin.

  1. Carut marut implementasi PJJ menuai polemik a.l. aksesabilitas, teknis, disparitas siswa kota dan pedalaman, anak kaya dan miskin, sekolah di kota dan di pedalaman, fasilitas lengkap dan terbatas dan lain sebagainya.
  2. Gerak cepat Pemerintah tidak dibarengi dengan keputusan melalui pedoman yang jelas sehingga berdampak stagnantnya dalam hal solusi.
  3. Implementasi pembelajaran tatap muka semakin keras disuarakan khususnya di daerah zona hijau dan kuning, yang hampir 90% berada di daerah 3T.
  4. Demikian pula tuntutan untuk menyederhanakan kurikulum disuarakan karen dianggap sudah tidak relevan lagi di tengah-tengah pandemi COVID-19 saat ini.
  5. Respon Pemerintah melalui Keputusan Bersama 4 Menteri melalui Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran di Era Pandemi CoVID-18 menghasilkan beberapa hal penting, a.l. pembelajaran tatap muka diizinkan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, izin orang tua, dilakukan secara bergantian tanpa ekstrakurikuler dan kegiatan ke kantin dan penyederhanaan kurikulum.
  6. Sebelum kebijakan tersebut, juga dikabarkan bahwa kuota internet difasilitasi melalui Dana BOS. 
  7. Permasalahannya kebijakan kebijakan ini masih berupa presentasi oleh pemegang kebijakan, sementara untuk implementasinya dibutuhkan pedoman tertulis dan elaborasinya.
  8. Hingga saat ini, sekolah bersikap MENUNGGU (sampai kapan?)
  9. Kurikulum darurat yang seperti apa, sekilas disampaikan oleh Mendikbud bahwa ada penyederhanaan Kompetensi Dasar di masing-masing Kompetensi Inti. Lagi-lagi dalam rangka MENUNGGU.
  10. Belum lagi ketegasan durasi penggunaan Kurikulum Darurat ini juga penting diungkapkan.
  11. Hemat saya, tidak sekadar KD yang disederhanakan, tetapi juga menyangkut KI-nya. Khusus untuk SD/SMP/SMA saya rasa KI untuk Keterampilan juga diintegrasikan saja ke dalam KI Pengetahuan. Tentunya hal ini berbeda dengan SMK yang mau tidak mau KI Keterampilan justru harus ditonjolkan.
  12. Belum lagi berbicara dengan PENILAIAN dengan segala sintaksnya. K13 yang memfasilitasi sintaks penilaian sampai ke akar-akarnya apa relevan? Bagaimana menilai SIKAP, bagaimana menilai KETERAMPILAN? Bagaimana jika diintegrasikan saja ke dalam satu penilaian saja dengan PENGETAHUAN, namanya juga Kurikulum Darurat. Mas Menteri juga harus mempertimbangkannya. Hemat saya, sebelum pandemi saja "Guru terjungkir balik" melaksanakan, dan lebih banyak tentunya " Ngasal", ya karena menguras tenaga berlebih untuk membuatnya lebih akurat.
  13. Lebih frontalnya, saya juga menyarankan agar beberapa Mata Pelajaran "tidak ciri khas" terkhusus yang bersifat muatan lokal diintegrasikan saja ke dalam pengembangan diri, dengan tidak mengurangi esensinya (namanya juga keadaan darurat).
  14. Bagaimana dengan Hak Guru menerima sertifikasi. Keadaan darurat ini justru diharapkan mengeluarkan kebijakan yang bersifat temporary. Lebih bijak jika pencairan tunjangan sertifikasi Guru dilakukan dengan mudah tanpa sibuk menuntut 24 jam pelajaran. Semua yang memiliki sertifikat pendidik harus mendapatkan haknya, agar gairah para praktisi pendidikan inipun muncul kembali di tengah-tengah kegamangan selama ini.
  15. Mengalihkan perhatian peserta didik untuk memahami akan pentingnya kebutuhan akademik melalui pendidikan, juga jangan dianggap persoalan sederhana. Enam bulan berlalu saat pembelajaran tatap muka dilarang, peserta didik banyak yang tidak benar-benar belajar selayaknya dan layak. Kemandirian belajar yang diharapkan bisa teruwujud, sebenarnya tidaklah tepat dengan kondisi mendadak seperti ini. Alih-alih peserta didik merupakan pemegang estafet kemajuan bangsa kita kelak.
  16. Hal-hal inilah yang perlu dijangkau oleh seorang mas Menteri Nadiem Makarim.

    Medan, 11 Agustus 2020
    Sun Theo CL Ndruru
    Pengamat Pendidikan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POTENSI ALIH FUNGSI TUAK SULING NIAS

 Introduksi Di sekitar tahun 2018 terdapat informasi tentang pelarangan penjualan tuak Nias. Hal ini mengakibatkan masyarakat Nias yang suda...