Jumat, 01 Januari 2016

Motivasi Mengikuti DOGMIT


Motivasi Mengikuti Diklat Online Guru Melek IT:
Sebuah Tuntutan Profesi Guru Abad XXI

Oleh:

Sun Theo Constan Lotebulo Ndruru, S.Pd., M.Si.
SMA Negeri 1 Gunungsitoli – P. Nias, Sumatera Utara


Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, tentang Guru dan Dosen, maka disebutkan bahwa Guru adalah pendidik yang profesional, yang selanjutkan disebut sebagai Profesi Guru. Dalam undang-undng tersebut, dijelaskan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujun pendidikan nasional (Bab IV Bagian kesatu UU No 20 tahun 2003). Hal ini berarti, Negara menempatkan Profesi Guru sebagai bagian yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yang terintegrasi dalam penyiapan sumber daya manusia Indonesia, sehingga dapat mewujudkan amanah UUD yang termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaiu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berkenaan dengan profesi Guru, tuntutan terhadap kompetensi guru seperti yang diatur dalam Undang-undang semakin menjadi perhatian. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Dari penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa profesi Guru adalah profesi yang memiliki standar yang jelas, karena diatur dalam Undang-undang.  Selain ini pemberian tunjangan sertifikasi adalah bukti kesungguhan dan kepedulian Negara terhadap Profesi Guru. Akan tetapi, sudahkan pemberian tunjangan sertifikasi ini, signifikan  terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berperan sebagai agen pembelajaran, yakni Guru?

Sebagai guru di era abad XII (era digital/ melek IT), guru dituntut mampu beradaptasi, bahkan bisa menjadi pionir dalam memanfaatkan dan mengembangkan IT dalam segala aspek kehidupan sekarang ini. Ini berarti guru harus mampu mengembangkan kompetensinya melalui pemanfaatan teknologi (TIK) dalam menjalankan profesinya. Berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, mewajibkan Guru untuk melaksanakakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan menghasilkan karya-karya yang inovatif. Peraturan baru ini menurut hemat penulis, dilatarbelakangi oleh kebutuhan "pasar" di era sekarang, di mana dibutuhkan motivasi yang mendukung nilai daya saing suatu bangsa, khususnya di bidang pendidikan.

Di beberapa daerah, pemberlakuan Permenpan ini dianggap sangat sulit. Banyak guru-guru yang belum siap, dengan alibi keterbatasan, antara lain tidak terakomodirnya pelaksanaan pelatihan-pelatihan fungsional untuk pengembangan diri. Keterbatasan ini juga bukan tidak beralasan. Penulis sendiri mengalami hal tersebut, keinginan untuk mengikuti diklat tidak dapat terwujud diakibatkan tidak tersedianya kegiatan-kegiatan tersebut. Seandainya kegiatan-kegiatan tersebut ada dan intensitasnya banyak, tentunya guru terbantu. Jika hal ini tidak dievaluasi oleh Pemerintah, maka akan terjadi "kemacetan" dalam pelaksanaannya sesuai amanah Undang-undang.

Akan tetapi perlu diingat, jika seorang Guru hanya berharap dari Pemerintah, untuk memfasilitasi pengadaan diklat-diklat tatap muka, maka guru tentunya tidak akan bisa maksimal menjalankan profesinya. Seorang guru harus mampu memiliki inisiatif sendiri dalam peningkatan kompetensinya, mencari sendiri informasi-informasi untuk menembus keterbatasan-keterbatasan tersebut, antara lain mendekatkan diri pada pengembangan dan pemanfaatan teknologi. Pemanfaatan teknologi dapat dilakukan melalui diskusi-diskusi pada forum-forum ilmiah, dan dan sekarang yang paling popular adalah dengan mengikuti diklat online.

Diklat online merupakan diklat yang dalam pelaksanaanya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga dapat berjalan 24 jam nonstop. Jika dibandingkan dngan diklat "konvensioal" melalui tatap muka yang tidak dapat menyentuh seluruh guru, maka diklat online justru efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. Salah satu diklat online adalag DOGMIT oleh Pak Sukani, sebagai Narasumber-nya. DOGMIT adalah singkatan dari Diklat Online Guru Melek IT, yang sangat membantu
guru-guru Indonesia agar melek IT dan memanfaatkan IT dalam pembelajarannya. Untuk lebih mendekatkan dan memperkenalkan apa itu DOGMIT, berikut saya cantumkan tujuan, sasaran, harapan dan program poko dari DOGMIT.

DOGMIT
Tujuan:
DIklat online guru melek IT pola 12 hari bertujuan untuk:
1. memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, khusunya terkait pemanfaatan IT dalam pembelajaran melalui sistem pembelajaran jarak jauh dengan DiklatOnline secara nyata.
2.    mensosialisasikan pemanfaatan teknologi e-training atau diklat online sebagai salah satu sarana untuk memperluas upaya peningkatan kompetensi guru.
3.    memfasilitasi guru dalam rangka pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB).

Sasaran : guru-guru TK, SD, SMP, SMA, SMK atau sederajad, praktisi maupun pengawas di bidang
pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Hasil yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1.       Dikuasainya materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan khsususnya pemanfaatan IT dalam pembelajaran untuk mendukung tugasnya sebagai guru.
2.       Tersosialisasikannya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya e-training (diklat online) sebagai salah satu sarana peningkatan kompetensi guru.
3.       Guru lebih termotivasi untuk mengembangkan diri.

Program pokok : mengelola dan memanfaatkan Whiteboard Animation.

Motivasi
Berhubungan dengan kebutuhan era abad XXI, era digital, era melek IT, tuntutan keprofesionalan guru, dan juga hakikat pendidikan agar lebih baik, sudah seharusnya menjadi motivasi Guru dalam mengikuti diklat online ini. Saya secara pribadi sebagai penulis, mengharapkan dapat menghasilkan media-media pembelajaran yang menarik dan harapan ke depan dengan pengetahuan yang dimiliki dari diklat ini dapat dimanfaatkan dalam menghasilkan model-model pembelajaran berbasis web (online maupun offline) yang dapat diakses siapapun itu.
Kegiatan ini berdurasi 12 hari, untuk saya sebagai angkatan 30 dimulai pada tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan 8 Januari 2016. Semoga kegiatan ini dapat saya ikuti dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan yang serius, sehingga saya dapat menghasilkan karya yang dapat saya manfaatkan untuk pembelajaran yang menarik, karena Guru adalah agen pembelajaran itu sendiri.

Dan tidak lupa saya juga ucapkan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2016 kepada kita semua. Tuhan memberkati. Amin.

POTENSI ALIH FUNGSI TUAK SULING NIAS

 Introduksi Di sekitar tahun 2018 terdapat informasi tentang pelarangan penjualan tuak Nias. Hal ini mengakibatkan masyarakat Nias yang suda...